– Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan mudik. Lewat Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, ia mengumumkan perluasan jangka waktu pengetatan larangan mudik lebaran 2021.
“Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum Surat Edaran tersebut, Kamis (22/4/2021).
Dengan terbitnya aturan ini, pengetatan mudik lebaran 2021 akan dilakukan selama 22 April – 24 Mei. Sebelumnya Doni Monardo mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak melakukan perjalanan mudik, karena berisiko bisa membahayakan keluarga di kampung halaman.
Menurut Doni, bisa saja kita sudah terpapar COVID-19. Apabila masyarakat tetap nekat mudik dan tanpa sadar membawa virus Corona sehingga menularkan kepada keluarga di kampung, ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Jangan pulang dulu, jangan mudik dulu, karena risikonya akan sangat fatal sekali. Jangan sampai acara silaturahmi di daerah berakhir tragis,” kata Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (18/4/2021).
Doni Monardo pun berharap dengan adanya Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 ini bisa mengurungkan niat masyarakat untuk mudik selama pandemi. Pasalnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, ada sekelompok masyarakat yang diketahui hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat larangan mudik pada 6-17 Mei diberlakukan.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni Monardo dalam Addendum Surat Edaran tersebut.
Doni Monardo juga menjelaskan bahwa perjalanan saat larangan mudik lebaran 2021 hanya dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Untuk kepentingan nonmudik, antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” jelasnya.
Bagaimana ketentuan khusus pelaku perjalanan selama periode 22 April – 24 Mei tersebut?
Dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan selama periode pengetatan harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut.
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.