Kuasa hukum korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para artis yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut. Menurut Zainul, Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Menurut dia, mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” ujar Zainul melalui pesan WhatsApp, Jumat, 22 April 2022.
Menurutnya, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Dan mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.
Zainul mengatakan kliennya sudah benar-benar dirugikan. Bahkan, banyak korban yang harus gali tutup lobang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan hingga bercerai dari pasangannya.
“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skendal kejahatan ini,” tutur dia.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah memeriksa beberapa selebritis dalam kasus robot trading DNA Pro. Pekan ini saja, ada pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 20 April 2022, dan penyanyi Rossa pada Kamis, 21 April. Pada pekan lalu, polisi juga telah memeriksa desainer Ivan Gunawan.
Rizky dan Lesti mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard. Uang itu disebut sebagai kado kelahiran buah hati mereka.
Sementara Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ivan menyatakan mendapatkan kontrak senilai Rp 1 miliar dan telah menerima Rp 921,7 juta diantaranya. Dia pun mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.
Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, diantaranya adalah Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop dan penyanyi Virzha.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya menyatakan para artis tersebut tidak bis dijerat TPPU. Selain karena tak tahu bahwa robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, mereka juga dinilai telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.
“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” kata Gatot Selasa lalu, 19 April 2022.