64115e89d0393
Berita Berita Celeb Berita Tekini

Digugat Kakak Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski Menang di Tingkat Banding

TOTOGEL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan terhadap Artis peran Tamara Bleszynski.

Diketahui, Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi terkait aset warisan keluarga berupa Hotel Bukit Indah Puncak yang terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Putusan banding nomor 791/PDT/2024/PT DKI ini diadili oleh hakim H. Yahya Syam sebagai ketua majelis bersama hakim Sugeng Riyono dan hakim Brh. Andi Cakra Alam sebagai anggota majelis pada Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/7/2024).

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan senilai Rp 34 miliar yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Tamara yang diajukan pada 6 Juni 2023.

Majelis hakim tidak menerima gugatan Ryszard lantaran para pihak dalam perkara ini tidak lengkap. Pasalnya, Ryszard hanya menggugat Tamara saja, tidak mencantumkan beberapa ahli waris lainnya.

“Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” kata Djuyamto. “ (Harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard belakangan ini bersitegang.

Pada Desember 2021, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset.

Setelah itu pada Januari 2023 ini, Ryszard melayangkan gugatan kepada Tamara di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski telah melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.