Internasional

Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Disidang, Jaminan Ditetapkan Rp 17 M

— Eks polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan George Floyd telah dihadirkan dalam sidang perdana. Pengadilan setempat menetapkan uang jaminan untuk Chauvin sebesar US$ 1,25 juta atau setara Rp 17,5 miliar.

Seperti dilansir CNN, Selasa (9/6/2020), Chauvin (44) dihadirkan secara virtual di hadapan hakim pengadilan Hennepin County di Minneapolis pada Senin (8/6) waktu setempat. Dalam sidang perdana ini, hakim Jeannice Reading mengabulkan permohonan jaksa soal penetapan uang jaminan sebesar US$ 1,25 juta, atau US$ 1 juta dengan syarat tertentu.

Dengan kata lain, besarnya uang jaminan untuk Chauvin bisa turun ke angka US$ 1 juta (Rp 14 miliar) jika syarat-syarat tertentu itu dipenuhi.

Syarat tertentu itu termasuk taat hukum, bersedia untuk hadir dalam sidang mendatang, tidak bekerja dalam kapasitas keamanan atau penegak hukum, menyerahkan senjata api atau amunisi dan setiap izin kepemilikan senjata api, tidak meninggalkan Minnesota dan tidak melakukan kontak dengan keluarga Floyd.

Pengacara yang mewakili Chauvin, Eric Nelson, menyatakan tidak keberatan dengan besarnya uang jaminan yang ditetapkan pengadilan itu.

Chauvin yang terekam kamera menekan lututnya ke leher Floyd selama nyaris 9 menit hingga menewaskannya pada 25 Mei lalu, ditangkap dan didakwa atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua.

Dalam sidang perdana ini, seperti dilansir Associated Press, Chauvin dihadirkan via CCTV dari penjara keamanan maksimum Oak Park Heights, tempatnya ditahan. Dia tampak memakai masker dan tangannya diborgol. Dalam sidang yang berlangsung 11 menit ini, Chauvin hanya menjawab iya dan tidak untuk pertanyaan mendasar dari hakim seperti soal ejaan nama dan alamatnya.

Pembelaan terdakwa belum disampaikan pada sidang perdana, karena pengadilan di Minnesota mengatur bahwa pembelaan akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya ditetapkan akan digelar pada 29 Juni mendatang.

Dalam sidang terpisah untuk tiga eks polisi lainnya yang didakwa membantu dan bersekongkol atas pembunuhan Floyd, pengacara ketiga terdakwa menyampaikan bahwa klien mereka hanyalah junior dari Chauvin, yang saat itu telah nyaris dua dekade mengabdi pada Kepolisian Minneapolis. Pengacara ketiga terdakwa lain menyatakan klien mereka berupaya mengintervensi secara verbal aksi Chauvin, namun mereka tak punya pilihan selain tunduk pada Chauvin yang paling senior.