TOTOGEL, Jakarta – Seorang Kakek di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu lantaran kakek berinisial S (65) ini tega memperkosa tetangganya sendiri. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kelakuan bejat sang kakek ini akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban yang tak terima atas perbuatan S. Mirisnya, sang korban TWH (38) tengah sakit tak berdaya karena menderita tumor otak sejak tiga tahun silam.
Eko mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di rumah milik orang tua korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban TWH merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Nafsu saat melihat korban memakai daster Pelaku yang beralamat di Kecamatan Banyuurip, Purworejo itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban. Saat itu, pelaku melihat korban memakai pakaian daster. “Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB, di mana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang,” jelas dia. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban, karena sudah mengetahui bahwa korban berada sendirian di rumah lantaran ditinggal kedua orang tuanya pergi. “Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya lagi.
Terancam 12 tahun penjara Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur. Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya,” pungkas Kapolres.