TOTOGEL– Perpanjang STNK online cukup memudahkan pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan tak perlu lagi antre, terhindar dari calo, tinggal duduk manis di rumah.
Perpanjangan STNK lewat online membuat pemilik kendaraan tak lagi perlu repot antre di Samsat. Bermodalkan aplikasi di ponsel, pemilik kendaraan bisa dengan mudah melakukan perpanjangan. Tim detikOto sudah menjajal langsung perpanjangan STNK lewat online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Perpanjangan dilakukan dari rumah dua pekan sebelum masa berlaku STNK habis. Kebetulan masa berlaku STNK bertepatan dengan hari libur Lebaran 2024, untuk itu perpanjangan dilakukan sebelumnya.
Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Tak ada lagi fotocopy berkas untuk proses perpanjangan STNK. Saat perpanjangan, pemilik kendaraan diberikan opsi STNK bisa diambil di kantor Samsat atau dikirim ke rumah. Bila diambil ke kantor Samsat, maka tak ada biaya pengiriman yang dibebankan.
Namun demikian bila dikirim ke rumah, ada dua opsi pengiriman yang ditawarkan. Pertama adalah reguler dan express. Kami saat itu memilih opsi express dan dikenakan biaya sekitar Rp 30.500. Bila yang dipilih opsi reguler, biaya pengirimannya lebih rendah yaitu Rp 20.000.
Prosesnya pun terbilang cepat. Dari perpanjangan hingga STNK dikirim ke rumah, hanya sekitar 3 hari. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi. Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi. Kalau nggak mau ribet, kamu bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara perpanjangan STNK online.
Cara Perpanjang STNK Online
Registrasi Pengguna
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan .
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.
– Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
– Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK .
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai .