SP (19), pemuda asal Kabupaten Bangka diringkus karena menyetubuhi sepupunya sendiri yang masih berusia 15 tahun bersama 6 rekannya. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Enam tersangka lainya yakni inisial ER (26), BD (30), dan WK (20). Lalu, TD (26), RV (20) dan RD (22), warga Kecamatan Riau Silip. Polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap mereka.
Saat diperiksa, fakta lain terungkap. SP mengaku telah meniduri korban sejak Desember 2023 lalu. Bahkan aksi bejatnya itu sebagian dilakukan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
“Kami melakukan interogasi, pelaku SP (sepupu korban) mengaku melakukan aksi itu sejak Desember 2023 hingga April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Ogan mengatakan, aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda, dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan saat melakukan hubungan badan, SP dan korban sempat terpergok dua tersangka lain yakni TD dan RV.
“Pengakuan SP, memang dia sering bersama korban (berhubungan badan). Keduanya pernah kerpergok sedang berhubungan (badan) oleh 2 tersangka lain, sehingga mereka ini juga turut melakukan,” jelasnya.
Korban dan SP ini terpergok berhubungan suami istri di WC sekolah pada Maret 2024. Dari situklh korban berawal diperkosa oleh 7 pemuda yang kini telah ditetepkan sebagai tersangka, termasuk sepupunya SP. Dalam pemeriksaan semua tersangka mengakui perbuatanya.
“Mereka semua mengakui memang ada melakukan persetubuhan terhadap korban. Enam tersangka lain ini melakuan persetubuhan terhadap korban sejak Maret-April 2024,” ungkapnya.
Kata Ogan, ada lima lokasi yang digunakan para tersangka untuk menyetubuhi korban, yakni di rumah kosong tak jauh dari lokasi nongkrong, kawasan pembuangan sampah, kosan, wc sekolah dan terakhir di mobil. Polisi menyebut aksi itu tidak semuanya dilakukan di bawah ancaman.
“Tidak selalu di bawah ancaman, kebanyakan dari kejadian ini dari bujuk rayu si pelaku. Ada beberapa kali memang diajak mabok, dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabok,” jelasnya.
“Jadi tersangka-tersangka ini melakukan ada yang tanpa sepengetahuan SP. Jadi pelaku lain itu melakukan hubungan dengan korban atas ajakan (bujuk rayu) dia (pelaku) sendiri,” sambungnya.