TOTOGEL, Jakarta – Mantan calon legislatif (caleg) terpilih DPR daerah pemilihan Banten I, Tia Rahmania bersama kuasa hukumnya mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. Tia mengatakan kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan konsultasi langkah hukum imbas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024.
Tia batal dilantik karena Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan dosen psikologi itu dianggap terbukti menggelembungkan suara. Akibatnya, Tia Rahmania menerima surat pemecatan anggota dari PDIP pada Kamis, 26 September 2024
Pada hari yang sama, pihak Tia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst itu memuat permohonan Tia untuk dinyatakan tidak terbukti menggelembungkan sebanyak 1629 suara. Sementara itu, pihak tergugat merupakan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyangkal dugaan penggelembungan suara dengan mengaitkan tujuan kedatangan pihaknya ke Mabes Polri pada Jumat sore, 27 September 2024. “Kalau dibilang penggelembungan suara itu kan kejahatan dalam Undang-undang Pemilu, itulah kita tidak mau. Makanya kita membuat konsultasi ini agar tuduhan terhadap Bu Tia bisa diklarifikasi,” kata Jupryanto pada wartawan.
Dia menjelaskan yang berwenang menentukan apakah Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara atau tidak, seharusnya adalah pengadilan negeri lewat putusan pengadilan. Sedangkan Tia dinyatakan mengalihkan suara partai menjadi suaranya, oleh Mahkamah PDIP. Pengacara Tia juga menyebut keputusan yang diambil Mahkamah PDIP bertentangan dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten
“Mekanisme yang sudah diatur Undang-undang, untuk menyatakan terjadi penggelembungan suara harus melalui Bawaslu dulu. Bawaslu sebelumnya mengatakan Bu Tia tidak terbukti. Tapi oleh Mahkamah partai diambil mengatakan Bu Tia terbukti,” ujar Jupryanto.
Pihak Tia menyebut gugatan ke Mahkamah PDIP dan dua caleg PDIP lain bertujuan untuk mencari kebenaran dari dugaan penggelembungan suara. Awalnya, kata Jupryanto, Tia ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, rencana itu diurungkan karena gugatan Tia sebelumnya terikat dengan penyelesaian perselisihan internal yang mengacu ke Undang-undang Partai Politik pasal 33. “
Tapi berdasarkan konsultasi barusan harus menunggu putusan perdatanya dulu. Yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupryanto. Sidang pertama dari gugatan Tia Rahmania dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.