Berita

Tak Pakai Masker Saat Rapat, PM Thailand Dihukum Denda

– Perdana Menteri (PM) ThailandPrayuth Chan-O-Cha, dihukum denda karena tidak memakai masker saat menghadiri rapat di Government House untuk membahas situasi terkini pandemi virus Corona (COVID-19). Thailand memberlakukan pembatasan terbaru dengan mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat umum.

Seperti dilansir Channel News Asia dan AFP, Selasa (27/4/2021), pelanggaran itu terjadi saat Prayuth menggelar rapat dengan jajaran kabinetnya pada pekan ini. Postingan Facebook PM Thailand menunjukkan Prayuth duduk semeja dengan para penasihatnya.

Semua pejabat yang menghadiri rapat itu terlihat memakai masker, kecuali sang PM Thailand.

Diketahui bahwa memakai masker kini diwajibkan di tempat-tempat umum di 49 provinsi dan wilayah ibu kota Bangkok. Aturan ini diberlakukan setelah kemunculan wabah Corona terbaru yang bersumber di tempat distrik hiburan malam setempat.

Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, mengingatkan warga untuk selalu memakai masker dengan benar mulai Senin (26/4) waktu setempat, atau berisiko dihukum denda maksimum 20.000 Baht (Rp 9,2 juta).

Setelah foto Prayuth tidak memakai masker saat rapat beredar luas di media sosial dan memicu kritikan publik, Aswin menjelaskan via akun Facebook-nya bahwa sang PM Thailand telah dihukum denda 6.000 Baht (Rp 2,7 juta) karena tidak mematuhi aturan yang baru diterapkan.

“Setelah rapat, Perdana Menteri meminta saya sebagai Gubernur Bangkok untuk menyelidiki apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran. Saya memberitahunya bahwa tindakannya melanggar pengumuman Otoritas Metropolitan Bangkok yang memerintahkan orang-orang di Bangkok untuk memakai masker medis atau masker kain kapan pun mereka meninggalkan rumah mereka,” terang Aswin.