Prostistusi Prostitusi

“3 Kafe di Lombok Barat Diduga Buka Layanan Prostitusi, 3 Anak Jadi Korban”

TOTOGEL – Delapan kafe di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dirazia petugas karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal. Selain menjual miras, tiga kafe di antaranya diduga membuka layanan prostitusi.
“Kami miris karena bukan hanya menjual miras. Informasi kemarin, saya temukan ada dugaan praktik prostitusi. Ini kami minta kepala desa untuk selidiki ke bawah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil penelusuran sementara, tiga kafe tradisional yang berada di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, itu dilakukan secara mandiri. Modusnya dengan cara membuka layanan kos secara sporadis (tidak tentu).

Dari hasil penelusuran sementara, tiga kafe tradisional yang berada di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, itu dilakukan secara mandiri. Modusnya dengan cara membuka layanan kos secara sporadis (tidak tentu).

Yeni mengungkap pihaknya menemukan tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban praktik prostitusi di tiga kafe tersebut. “Ya tiga orang anak-anak. Ada data lengkapnya di saya. Tiga orang anak ini dari Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Mereka masih muda semua,” beber Yeni.

Yeni mengatakan layanan prostitusi tersebut sengaja dibuka di lokasi menjual miras. Rata-rata perempuan yang menjadi korban prostitusi usianya di bawah 20 tahun.

“Intinya ini kami dalami. Kami juga ajak masyarakat kompak menolak adanya layanan miras ini. Apalagi sampai membuat layanan lain (prostitusi),” pungkas Yeni.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan ada 15 kafe yang dilakukan razia selama periode 16-18 Desember 2023. Dari 15 kafe 8 kafe di antaranya tidak memiliki izin menjual miras alias ilegal.

“Benar ada delapan kafe ini tidak memiliki izin operasi,” kata Bagus saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).

Miras ilegal dari delapan kafe tersebut disita Polres Lombok Barat. Selain itu, delapan kafe tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal sebesar Rp 5 juta oleh Pemda Lombok Barat.

Total jumlah minuman keras yang disita dari 8 kafe ilegal di antaranya bir besar (32 botol), bir angker (23), bir panther (36), bir draft (6), dan bir anggur (4).